Saat seseorang memiliki usaha dan usahanya semakin berkembang, orang tersebut pasti akan berpikir tentang melebarkan sayap usahanya. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan waralaba warung atau usahanya ke pihak lain. Namun, tidak semua pengusaha bisa sembarangan menawarkan waralaba usahanya ke pihak lain. Menurut PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum seorang pengusaha menawarkan waralaba ke pihak lain. Ketentuan ini diatur dalam pasal 3, yang berbunyi sebagai berikut.
Waralaba harus memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Memiliki ciri usaha.
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan.
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan.
6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
No comments:
Post a Comment