Monday, 10 June 2013

Franschise Indonesia (Membuat perjanjian waralaba)

Usaha Waralaba (franchise) dimulai dengan adanya perjanjian antara pihak waralaba dengan penerima waralaba. Perjanjian ini akan menjadi pegangan bagi kedua belah pihak karena memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, tanpa adanya perjanjian, sebuah waralaba tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu dalam membuat Perjanjian Waralaba harus memuat hal-hal berikut ini.

1. Nama dan alamat perusahaan para pihak.
2. Nama dan jenis hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan, penataan, atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
3. Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba.
4. Wilayah usaha (zona) waralaba.
5. Jangka waktu perjanjian.
6. Perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
7. Cara penyelesaian perselisihan.
8. Tata cara pembayaran imbalan.
9. Pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada penerima waralaba.
10. Kepemilikan dan ahli waris.



No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG, SELAMAT BERKUNJUNG

DAPATKAN INFO BISNIS SEMINAR TRAINING MOTIVASI TERBARU

DAPATKAN INFO MITRA BISNIS, INFO ENTREPRENUR, INFO BISNIS

ADD PIN 57BD201A untuk Info Bisnis dan Silahkan isi form untuk info lebih lanjut

MENGGUNAKAN BLOG karena ingin menunjukkan bisnis tanpa modal