Tuesday, 11 June 2013

Info Franchise (Menjadi Penerima Waralaba)


Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
(www.wikipedia.co.id)

Setelah kita membahas tentang cara membuat perjanjian waralaba,  sekarang kita akan membahas syarat untuk menjadi penerima waralaba. Untuk menjadi penerima waralaba terhadap beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum membeli franchise dari pihak pemegang waralaba.

  1. Jangka waktu perjanjian waralaba paling sedikitnya selama sepuluh tahun.
  2. Setelah perjanjian tersebut diselesaikan, penerima waralaba wajib untuk mendaftarkannya untuk mendapatkan surat tanda pendaftaran usaha waralaba (STPUW) ke dirjen perdagangan dalam negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
  3. Pendaftaran tersebut harus dilampirkan dengan dokumen-dokumen, yaitu :
  • Salinan KTP pemilik/pengurus perusahaan.
  • Salinan izin usaha kementrian/instansi teknis.
  • Salinan tanda daftar perusahaan (TDP)
  • Salinan perjanjian waralaba
  • Salinan keterangan tertulis (prospektus usaha) pemberi waralaba
  • Salinan surat keterangan legalitas usaha pemberi waralaba
  • Jangka waktu STPUWT adalah lima tahun dan dapat diperpanjang selama perjanjian waralaba berlaku.


pengertian waralaba/ franchise


Waralaba/ franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usahaterhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/ atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba/ franchise.

Dalam bisnis waralaba pihak penjual biasanya terbantu dengan nama atau merek produk yang dipasarkan. Masyarakat yang sudah familiar dengan nama produk atau merek yang ditawarkan akan menjadi pelanggan baru. Sebut saja Pizza Hut, Kentucky Fried Chicken, atau Indomart sebagai merek waralaba. Konsumen tentu sudah familiar dengan nama-nama tersebut. Pihak pewaralaba tentu tidak perlu promosi besar-besaran karena masyarakat sudah tahu dan familiar dengan merek-merek tadi.

Berdasarkan definisi diatas terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Saat kita berkeinginan membuka gerai waralaba maka kita harus waspada agar tidak dirugikan. Berikut adalah beberapa yang harus diperhatikan.


SELAMAT DATANG, SELAMAT BERKUNJUNG

DAPATKAN INFO BISNIS SEMINAR TRAINING MOTIVASI TERBARU

DAPATKAN INFO MITRA BISNIS, INFO ENTREPRENUR, INFO BISNIS

ADD PIN 57BD201A untuk Info Bisnis dan Silahkan isi form untuk info lebih lanjut

MENGGUNAKAN BLOG karena ingin menunjukkan bisnis tanpa modal