Setelah kita membahas tentang cara membuat perjanjian waralaba, sekarang kita akan membahas syarat untuk menjadi penerima waralaba. Untuk menjadi penerima waralaba terhadap beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum membeli franchise dari pihak pemegang waralaba.
- Jangka waktu perjanjian waralaba paling sedikitnya selama sepuluh tahun.
- Setelah perjanjian tersebut diselesaikan, penerima waralaba wajib untuk mendaftarkannya untuk mendapatkan surat tanda pendaftaran usaha waralaba (STPUW) ke dirjen perdagangan dalam negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
- Pendaftaran tersebut harus dilampirkan dengan dokumen-dokumen, yaitu :
- Salinan KTP pemilik/pengurus perusahaan.
- Salinan izin usaha kementrian/instansi teknis.
- Salinan tanda daftar perusahaan (TDP)
- Salinan perjanjian waralaba
- Salinan keterangan tertulis (prospektus usaha) pemberi waralaba
- Salinan surat keterangan legalitas usaha pemberi waralaba
- Jangka waktu STPUWT adalah lima tahun dan dapat diperpanjang selama perjanjian waralaba berlaku.
No comments:
Post a Comment