Tuesday 11 June 2013

Info Franchise (Menjadi Penerima Waralaba)


Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
(www.wikipedia.co.id)

Setelah kita membahas tentang cara membuat perjanjian waralaba,  sekarang kita akan membahas syarat untuk menjadi penerima waralaba. Untuk menjadi penerima waralaba terhadap beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum membeli franchise dari pihak pemegang waralaba.

  1. Jangka waktu perjanjian waralaba paling sedikitnya selama sepuluh tahun.
  2. Setelah perjanjian tersebut diselesaikan, penerima waralaba wajib untuk mendaftarkannya untuk mendapatkan surat tanda pendaftaran usaha waralaba (STPUW) ke dirjen perdagangan dalam negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
  3. Pendaftaran tersebut harus dilampirkan dengan dokumen-dokumen, yaitu :
  • Salinan KTP pemilik/pengurus perusahaan.
  • Salinan izin usaha kementrian/instansi teknis.
  • Salinan tanda daftar perusahaan (TDP)
  • Salinan perjanjian waralaba
  • Salinan keterangan tertulis (prospektus usaha) pemberi waralaba
  • Salinan surat keterangan legalitas usaha pemberi waralaba
  • Jangka waktu STPUWT adalah lima tahun dan dapat diperpanjang selama perjanjian waralaba berlaku.


pengertian waralaba/ franchise


Waralaba/ franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usahaterhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/ atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba/ franchise.

Dalam bisnis waralaba pihak penjual biasanya terbantu dengan nama atau merek produk yang dipasarkan. Masyarakat yang sudah familiar dengan nama produk atau merek yang ditawarkan akan menjadi pelanggan baru. Sebut saja Pizza Hut, Kentucky Fried Chicken, atau Indomart sebagai merek waralaba. Konsumen tentu sudah familiar dengan nama-nama tersebut. Pihak pewaralaba tentu tidak perlu promosi besar-besaran karena masyarakat sudah tahu dan familiar dengan merek-merek tadi.

Berdasarkan definisi diatas terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Saat kita berkeinginan membuka gerai waralaba maka kita harus waspada agar tidak dirugikan. Berikut adalah beberapa yang harus diperhatikan.


Monday 10 June 2013

info seminar terbaru

info seminar terbaru 2013

1. IHS 2013
2. Seminar Leadership
3. Seminar Formula Bisnis Ideal
4. Seminar Master Business Class

contoh perjanjian franchise (waralaba)

PERJANJIAN KERJA FRANCHISE (WARALABA)
Yang bertandatangan dibawah ini :
Selanjutnya disebut
  • PIHAK I   : Franchisor sebagai PEMBERI WARALABA
(menyangkut merek dagang, hak cipta dan bisnis franchise beserta know how)
Nama       : [..................................................................]
Alamat     : [..................................................................]
Mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan
  • PIHAK II : FRANCHISE/Penerima Waralaba
(sebagai mitra kerja)
Menyangkut wilayah operasi dan pemberian hak-hak secara formal untuk merek dagang, nama dagang [......................]
Nama       : [..................................................................]
Alamat     : [..................................................................]
Kedua belah pihak mengadakan hubungan mitra bisnis waralaba dengan persyaratan sebagai berikut :
Pasal 1
Pemberi waralaba memiliki merek dagang atau nama dagang (………………….) serta good will badan tempat-tempat beroperasi. 
Pasal 2
Pemberi waralaba memiliki sebuah format bisnis (sebuah system yang rahasia dan konfidensial)
Pasal 3
Pemberi waralaba memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, spesifikasi, desain gambar dan dokumen operasional.
Pasal 4
Pemberi waralaba memiliki hak cipta dari beberapa item dalam bentuk tertulis dan mendapat perlindungan hak cipta. 
Pasal 5
Pemberi waralaba membuka bisnis pertama-tama membayar uang waralaba awal. Biaya ini dibebankan kepada penerima waralaba untuk semua jasa awal yang disediakan pemberi waralaba atau uang masuk anggota yaitu pendirian waralaba sebesar Rp. [...........................],- (…………………………………………….) dan peralatan pelatihan dan bahan membuka pelatihan ditentukan lebih lanjut. 
Pasal 6
Pemberi waralaba membebani penerima waralaba untuk menjalankan bisnis dengan membelanjakan sejumlah uang tertentu untuk iklan lokal. 
Pasal 7
Pemberi waralaba mempunyai tanggung jawab untuk memberi jasa pelatihan yang dibutuhkan penerima waralaba
  • Pemantauan kinerja franchise untuk membantu mempertahankan standard dan tingkat keuntungan
  • Terus menerus memperbaharui metode-metode dan inovasi baru
  • Riset dan pengembangan pasar
  • Promosi dan iklan
  • Keuntungan dari daya beli yang besar
  • Menyediakan bermacam-macam jasa manajemen khusus di kantor pusat. 
Pasal 8
Penerima waralaba menentukan jangka waktu perjanjian [........(.............)] tahun. 
Pasal 9
Pemberi waralaba akan membantu memberikan kepada penerima waralaba untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tersebut memenuhi syarat sebagai franchise. 
Pasal 10
Pemberi waralaba dan penerima waralaba apabila terjadi kesalahpahaman dapat melalui arbitrase setempat. 
Pasal 11
Perjanjian kontrak kerja ini dimulai tanggal _______, bulan______________________, tahun _________ dan berakhir tanggal _______, bulan______________________, tahun _________ (selama 5 tahun) 
Pasal 12
Setiap Penerima waralaba membuka outlet baru ditempat baru harus memberitahu dan membayar pendirian waralaba. 
Pasal 13
Dalam surat perjanjian kontrak kerja, apabila terjadi kesalahan dari pihak penerima waralaba, Penerima waralaba diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya sehingga bisa terhindar dari pengakhiran kontrak, asalkan tidak terus menerus melakukan pelanggaran, konsekuensinya dari pengakhiran itu biasanya akan melibatkan Penerima waralaba dalam mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa dia berhenti mengibarkan bendera Pemberi waralaba.
Dibuat di (……………………….)
Tanggal (……………………….)
Penerima waralaba,                                                             Pemberi waralaba,
(……………………….)                                                             (……………………….)

Franschise Indonesia (Membuat perjanjian waralaba)

Usaha Waralaba (franchise) dimulai dengan adanya perjanjian antara pihak waralaba dengan penerima waralaba. Perjanjian ini akan menjadi pegangan bagi kedua belah pihak karena memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, tanpa adanya perjanjian, sebuah waralaba tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu dalam membuat Perjanjian Waralaba harus memuat hal-hal berikut ini.

1. Nama dan alamat perusahaan para pihak.
2. Nama dan jenis hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan, penataan, atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
3. Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba.
4. Wilayah usaha (zona) waralaba.
5. Jangka waktu perjanjian.
6. Perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
7. Cara penyelesaian perselisihan.
8. Tata cara pembayaran imbalan.
9. Pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada penerima waralaba.
10. Kepemilikan dan ahli waris.



franchise indonesia (Kapankah kita bisa menjadi franchisor?)


Saat seseorang memiliki usaha dan usahanya semakin berkembang, orang tersebut pasti akan berpikir tentang melebarkan sayap usahanya. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan waralaba warung atau usahanya ke pihak lain. Namun, tidak semua pengusaha bisa sembarangan menawarkan waralaba usahanya ke pihak lain. Menurut PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum seorang pengusaha menawarkan waralaba ke pihak lain. Ketentuan ini diatur dalam pasal 3, yang berbunyi sebagai berikut.
Waralaba harus memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Memiliki ciri usaha.
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan.
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan.
6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.


franchise indonesia (tips investigasi franchise)

Investigasi yang dilakukan secara benar akan mengurangi risiko kegagalan

Jika anda tertarik membeli franchise sebelum menetapkan pilihan terhadap satu brand atau usaha, sebaiknya harus melakukan investigasi terlebih dahulu terhadap franchisor. Pasalnya, ditengah maraknya usaha franchise investasi sangat penting untuk mendapatkan informasi dalam jumlah dan akurasi yang memadai dari franchisor mengenai bisnisnya.

Dalam kaitan investigasi, ada dua hal yang bisa anda lakukan, yaitu investigasi franchisor dan investasi beberapa franchisee. Untuk melakukan investigasi franchisor berikut beberapa pertanyaan yang bisa anda ajukan ;

1. Berapa banyak franchise yang telah anda jual dalam satu tahun terakhir ?
2. Jelaskan dengan detail bagaimana anda membantu saya dalam membangun bisnis saya ?
3. Bagaimana dan dari mana, Suplai anda berikan ? Apakah harganya bersaing, dan apakah ia masuk dalam bagian paket franchise ?
4. Bagaimana bila terjadi percekcokan ? Apakah anda menggunakan arbitrasi atau penengah ? Apa pendekatan yang digunakan dalam menyelesaikan masalah tersebut ?
5. Apakah rencana Anda untuk ekspansi di wilayah saya ?
6. Apa yang saya akan dapatkan sebagai kopensasi dari royalti saya ?
7. Apakah perusahaan anda memberikan materi iklan, dan seberapa besar saya akan dikenakan biaya ?
8. Apa tantangan terbesar yang akan dihadapi oleh franchise yang baru ?
9. (catatan : bila anda akan membeli (take over) sebuah franchise yang sedang berjalan, Anda sebaiknya meminta laporan operasional dua tahun sebelumnya)

Setelah melakukan investigasi franchisor anda juga wajib investigasi beberapa franchisee. Pertanyaan yang bisa anda tanyakan kepada mereka adalah :

1. Apakah anda senang dengan investasi/bisnis anda ? Bila anda bisa mengulangi/membeli lagi akankah anda melakukannya ? apakah franchisor responsif terhadap segala hal yang anda butuhkan
2. Apakah dulu Anda merasa terganggu dengan berbagai ketika diawal anda membuka bisnis ini ?
3. Apakah training yang anda ikuti waktu itu membuat ana siap untuk menjalankan bisnis anda ?
4. Apakah produk anda masih disupplay sesuai kebutuhan ?
5. Apakah Anda senang dengan penghasilan anda saat ini ?
6. Apakah anda dapat were you able to arrange suitable financing throught a bank ?
7. Apakah anda ada masalah dengan cash flow ?
8. Apakah yang menjadi tantangan terbesar dalam bisnis anda ?
9. Apakah yang menjadi hadiah terbesar buat Anda ?

Apabila Anda mendapat jawaban yang memuaskan, berencanalah untuk mengunjungi beberapa franchise dan kantor pusat franchisor. Juga dipastikan Anda untuk mendapat nasehat dari para professional seperti konsultan dan akuntan. Kini, anda telah punya banyak informasi dan kesan tentang franchise. Saatnya anda siap memutuskan.

Ikutilah Seminar Franchise tgl 22 Februari 2014, klik disini bagaimana bisa memulai franchise tanpa modal, dan bagaimana mengembangkan franchise yang dimiliki.

SELAMAT DATANG, SELAMAT BERKUNJUNG

DAPATKAN INFO BISNIS SEMINAR TRAINING MOTIVASI TERBARU

DAPATKAN INFO MITRA BISNIS, INFO ENTREPRENUR, INFO BISNIS

ADD PIN 57BD201A untuk Info Bisnis dan Silahkan isi form untuk info lebih lanjut

MENGGUNAKAN BLOG karena ingin menunjukkan bisnis tanpa modal