Seminar training motivasi merupakan agenda untuk membangun Indonesia lebih baik dengan mengadakan seminar bisnis, seminar franchise, seminar leadership, seminar kewirausahaan, seminar cara bisnis, bisnis coach indonesia, kerja sama mitra bisnis, bisnis online gratis, memulai cara bisnis dengan training-training bisnis sehingga membantu pebisnis mendapatkan uang banyak sehingga akan menjadikan wirausaha sukses dan pengusaha sukses yang akan meningkatkan perekonomian di Indonesia
Wednesday, 12 June 2013
Memulai Wirausaha adalah
wirausahawan adalah orang-orang yang mampu berfikir secara kreatif dan inovatis dalam menciptakan ide usaha menangkap peluang yang ada, menggunakan sumber daya yang dimilikinya, mengambil tindakan yang tepat guna menggapai impian yang telah ditetapkan dengan mendapatkan keuntungan atas usahanya tersebut. Pengertian wirausahawan mengandung unsur, yaitu :
(1) Adanya orang sebagai pelaku usaha
(2) Kreatifitas
(3) Inovatif
(4) Ide Usaha
(5) Peluang Usaha
(6) Sumber Daya
(7) Tindakan nyata
(8) Adanya Impian,
(9) Berorientasi pada keuntungan.
Menjadi seorang wirausahawan tentunya memiliki banyak keuntungan, diantaranya :
1. Menjadikan wirausahawan tidak diperlukan syarat khusus.
2. Harga diri akan meningkat.
3. Memiliki pendapatan yang tidak terbatas.
4. Memperoleh kepuasan tersendiri.
5. Memiliki masa depan cemerlang.
6. Terbebas dari waktu dan segala aturan.
7. Dapat menjalani hidup dengan lebih menyenangkan.
8. Memiliki relasi lebih banyak.
Namun demikian, untuk menjadi seorang wirausahawan yang sukses, seseorang harus memiliki beberapa karakter wirausahawan, yaitu :
1. Visioner
2. Action Orientedimi
3. Optimismive
4. Creative thinking
5. Soft Skill
6. Leadership Skill
7. Change
8. Supplay chain
9. Technology oriented
10. Modern Management
Selanjutnya, agar usaha yang dijalankan bisa lebih sukses, maka seseorang perlu mengetahui waktu yang tepat untuk memulai menjalankan usahanya. Beberapa waktu yang yang dapat dipilih untuk mulai menjalankan usahanya, diantaranya :
1. Memulai usaha sekarang juga.
2. Memulai usaha semenjak masih mahasiswa
3. Memulai usaha saat harapan tidak sesuai dengan kenyataan
4. Memulai usaha saat memiliki faktor pemicu yang tepat
Tuesday, 11 June 2013
Info Franchise (Menjadi Penerima Waralaba)
Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
(www.wikipedia.co.id)
Setelah kita membahas tentang cara membuat perjanjian waralaba, sekarang kita akan membahas syarat untuk menjadi penerima waralaba. Untuk menjadi penerima waralaba terhadap beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum membeli franchise dari pihak pemegang waralaba.
- Jangka waktu perjanjian waralaba paling sedikitnya selama sepuluh tahun.
- Setelah perjanjian tersebut diselesaikan, penerima waralaba wajib untuk mendaftarkannya untuk mendapatkan surat tanda pendaftaran usaha waralaba (STPUW) ke dirjen perdagangan dalam negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
- Pendaftaran tersebut harus dilampirkan dengan dokumen-dokumen, yaitu :
- Salinan KTP pemilik/pengurus perusahaan.
- Salinan izin usaha kementrian/instansi teknis.
- Salinan tanda daftar perusahaan (TDP)
- Salinan perjanjian waralaba
- Salinan keterangan tertulis (prospektus usaha) pemberi waralaba
- Salinan surat keterangan legalitas usaha pemberi waralaba
- Jangka waktu STPUWT adalah lima tahun dan dapat diperpanjang selama perjanjian waralaba berlaku.
pengertian waralaba/ franchise
Waralaba/ franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usahaterhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/ atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba/ franchise.
Dalam
bisnis waralaba pihak penjual biasanya terbantu dengan nama atau merek
produk yang dipasarkan. Masyarakat yang sudah familiar dengan nama
produk atau merek yang ditawarkan akan menjadi pelanggan baru. Sebut
saja Pizza Hut, Kentucky Fried Chicken, atau Indomart sebagai merek
waralaba. Konsumen tentu sudah familiar dengan nama-nama tersebut. Pihak
pewaralaba tentu tidak perlu promosi besar-besaran karena masyarakat
sudah tahu dan familiar dengan merek-merek tadi.
Berdasarkan
definisi diatas terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pemberi
waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Saat kita
berkeinginan membuka gerai waralaba maka kita harus waspada agar tidak
dirugikan. Berikut adalah beberapa yang harus diperhatikan.
Monday, 10 June 2013
info seminar terbaru
info seminar terbaru 2013
1. IHS 2013
2. Seminar Leadership
3. Seminar Formula Bisnis Ideal
4. Seminar Master Business Class
1. IHS 2013
2. Seminar Leadership
3. Seminar Formula Bisnis Ideal
4. Seminar Master Business Class
contoh perjanjian franchise (waralaba)
PERJANJIAN KERJA FRANCHISE (WARALABA)
Yang bertandatangan dibawah ini :
Selanjutnya disebut
- PIHAK I : Franchisor sebagai PEMBERI WARALABA
(menyangkut merek dagang, hak cipta dan bisnis franchise beserta know how)
Nama : [..................................................................]
Alamat : [..................................................................]
Mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan
- PIHAK II : FRANCHISE/Penerima Waralaba
(sebagai mitra kerja)
Menyangkut wilayah operasi dan pemberian hak-hak secara formal untuk merek dagang, nama dagang [......................]
Nama : [..................................................................]
Alamat : [..................................................................]
Kedua belah pihak mengadakan hubungan mitra bisnis waralaba dengan persyaratan sebagai berikut :
Pasal 1
Pemberi waralaba memiliki merek dagang atau nama dagang (………………….) serta good will badan tempat-tempat beroperasi.
Pasal 2
Pemberi waralaba memiliki sebuah format bisnis (sebuah system yang rahasia dan konfidensial)
Pasal 3
Pemberi waralaba memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, spesifikasi, desain gambar dan dokumen operasional.
Pasal 4
Pemberi waralaba memiliki hak cipta dari beberapa item dalam bentuk tertulis dan mendapat perlindungan hak cipta.
Pasal 5
Pemberi waralaba membuka bisnis pertama-tama membayar uang waralaba awal. Biaya ini dibebankan kepada penerima waralaba untuk semua jasa awal yang disediakan pemberi waralaba atau uang masuk anggota yaitu pendirian waralaba sebesar Rp. [...........................],- (…………………………………………….) dan peralatan pelatihan dan bahan membuka pelatihan ditentukan lebih lanjut.
Pasal 6
Pemberi waralaba membebani penerima waralaba untuk menjalankan bisnis dengan membelanjakan sejumlah uang tertentu untuk iklan lokal.
Pasal 7
Pemberi waralaba mempunyai tanggung jawab untuk memberi jasa pelatihan yang dibutuhkan penerima waralaba
- Pemantauan kinerja franchise untuk membantu mempertahankan standard dan tingkat keuntungan
- Terus menerus memperbaharui metode-metode dan inovasi baru
- Riset dan pengembangan pasar
- Promosi dan iklan
- Keuntungan dari daya beli yang besar
- Menyediakan bermacam-macam jasa manajemen khusus di kantor pusat.
Pasal 8
Penerima waralaba menentukan jangka waktu perjanjian [........(.............)] tahun.
Pasal 9
Pemberi waralaba akan membantu memberikan kepada penerima waralaba untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tersebut memenuhi syarat sebagai franchise.
Pasal 10
Pemberi waralaba dan penerima waralaba apabila terjadi kesalahpahaman dapat melalui arbitrase setempat.
Pasal 11
Perjanjian kontrak kerja ini dimulai tanggal _______, bulan______________________, tahun _________ dan berakhir tanggal _______, bulan______________________, tahun _________ (selama 5 tahun)
Pasal 12
Setiap Penerima waralaba membuka outlet baru ditempat baru harus memberitahu dan membayar pendirian waralaba.
Pasal 13
Dalam surat perjanjian kontrak kerja, apabila terjadi kesalahan dari pihak penerima waralaba, Penerima waralaba diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya sehingga bisa terhindar dari pengakhiran kontrak, asalkan tidak terus menerus melakukan pelanggaran, konsekuensinya dari pengakhiran itu biasanya akan melibatkan Penerima waralaba dalam mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa dia berhenti mengibarkan bendera Pemberi waralaba.
Dibuat di (……………………….)
Tanggal (……………………….)
Penerima waralaba, Pemberi waralaba,
(……………………….) (……………………….)
Franschise Indonesia (Membuat perjanjian waralaba)
Usaha Waralaba (franchise) dimulai dengan adanya perjanjian antara pihak waralaba dengan penerima waralaba. Perjanjian ini akan menjadi pegangan bagi kedua belah pihak karena memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, tanpa adanya perjanjian, sebuah waralaba tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu dalam membuat Perjanjian Waralaba harus memuat hal-hal berikut ini.
1. Nama dan alamat perusahaan para pihak.
2. Nama dan jenis hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan, penataan, atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
3. Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba.
4. Wilayah usaha (zona) waralaba.
5. Jangka waktu perjanjian.
6. Perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
7. Cara penyelesaian perselisihan.
8. Tata cara pembayaran imbalan.
9. Pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada penerima waralaba.
10. Kepemilikan dan ahli waris.
1. Nama dan alamat perusahaan para pihak.
2. Nama dan jenis hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan, penataan, atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
3. Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba.
4. Wilayah usaha (zona) waralaba.
5. Jangka waktu perjanjian.
6. Perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
7. Cara penyelesaian perselisihan.
8. Tata cara pembayaran imbalan.
9. Pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada penerima waralaba.
10. Kepemilikan dan ahli waris.
franchise indonesia (Kapankah kita bisa menjadi franchisor?)
Saat seseorang memiliki usaha dan usahanya semakin berkembang, orang tersebut pasti akan berpikir tentang melebarkan sayap usahanya. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan waralaba warung atau usahanya ke pihak lain. Namun, tidak semua pengusaha bisa sembarangan menawarkan waralaba usahanya ke pihak lain. Menurut PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum seorang pengusaha menawarkan waralaba ke pihak lain. Ketentuan ini diatur dalam pasal 3, yang berbunyi sebagai berikut.
Waralaba harus memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Memiliki ciri usaha.
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan.
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan.
6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Subscribe to:
Posts (Atom)